Persyaratan
- Foto copy KTP yang masih berlaku
- Pernyataan tidak sengketa
- Pernyataan persetujuan sempadan tanah
- Berita acara pemeriksaan dan rencana gambar bangunan yang disetujui oleh UPT Perumahan dan Pengelolaan Utilitas Umum
- Fotocopy surat tanah
- Surat Rekomendasi dari Lurah/Desa
- Pas foto 4×6 sebanyak 2(dua) lembar
- Fotocopy pelunasan PBB terakhir
- Bukti pelunasan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
Waktu : 50 Menit (Apabila syarat lengkap)
Biaya: Tidak dipungut biaya
Produk Layanan : Surat Izin Mendirikan Bangunan