Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Persyaratan

  1. Foto copy KTP yang masih berlaku
  2. Pernyataan tidak sengketa
  3. Pernyataan persetujuan sempadan tanah
  4. Berita acara pemeriksaan dan rencana gambar bangunan yang disetujui oleh UPT Perumahan dan Pengelolaan Utilitas Umum
  5. Fotocopy surat tanah
  6. Surat Rekomendasi dari Lurah/Desa
  7. Pas foto 4×6 sebanyak 2(dua) lembar
  8. Fotocopy pelunasan PBB terakhir
  9. Bukti pelunasan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  10. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen

 

Waktu : 50 Menit (Apabila syarat lengkap)

Biaya: Tidak dipungut biaya

Produk Layanan : Surat Izin Mendirikan Bangunan